Juridical Position of the Legal Entity Endowment of the Jaga Garaga Institution
DOI:
https://doi.org/10.31305/rrijm2024.v04.n01.011Keywords:
Endowment, Jaga Garaga Foundation, NotaryAbstract
This thesis analyzes the endowment of a legal entity of the Jaga Garaga Foundation. This type of research is normative research. After the analysis was conducted, the researcher obtained the Establishment Deed of the Jaga Garaga Foundation Number 30 dated November 4, 2010, documents of meeting decision statement, meeting minutes, and deed of meeting decision statement number 82 and number 67, all of these documents in the form of copies. The results show that if a foundation is endowed, transferred, and given, it is considered legally null and void against all provisions and literature contained in the Foundation Law. The problem arises when a legal violation occurs within the foundation's articles of association, whose provisions do not comply with foundation laws, then the unlawful act becomes binding on the parties who commit it. Therefore, it is necessary to have an understanding of the foundation's organs and Notaries in taking steps when designing, deciding, and establishing articles of association within the foundation. It is necessary to pay attention to the clauses and literature of a legal act within the articles of association before it is enforced and determined as valid and absolute.
References
Abdul Ghofur Ansori, 2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia, UII Press, Yogyakarta.
Abdul Kadir Muhammad, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Amirudin & Zainal Asikin,2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Chidi R Aji, 2002, Badan Hukum, Alumni, Bandung.
Chidir Ali, 2005, Badan Hukum, Alumni, Bandung.
CST Kansil, 2002, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Dr. Herlien Budiono, SH., 2014, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di bidang Kenotariatan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Dr. Herlien Budiono, SH., 2016 Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan: Buku Kesatu, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Dr. Muhaimin, SH., M.Hum, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.
Dr. Habib Adjie, SH., M.Hum., 2015, Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Ghansam Anand, 2017, Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia, Prenamedia Grup, Jakarta.
Herlien Budiono, 2015, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan Buku Ketiga, Citra Aditya Bakti, Bandung.
H. Salim, 2015, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi Dan Tesis, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
H. Salim, 2012, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Malang.
Habib Adjie, 2013, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Reflika Aditama, Bandung.
Herlien Budiono, 2009, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
I.G. Rai Widjaya, SH. MA, 2003, Merancang Suatu Kontrak (edisi revisi), Megapoin, Jakarta.
John Gardner, H.L.A Hart’s, 2008, Punishment and Responsibilty : Introduciton To The Second Edition, University Of Oxford.
Lili Rasjidi dan Liza Sonia Rasjidi, 2012, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Muhammad Syamsudin, 2007, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2007 Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, SH., MH, 2011, Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas dalam Kontrak Komersial, Kencana, Jakarta.
Prof. Dr. Rudhi Prasetya, SH., Yayasan Dalam Teori dan Praktik, Sinar Grafika, Jakarta.
Rachmad Safa’at, 2016, Advokasi Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Surya Pena Gemilang, Malang.
Salim H.S., 2019, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Cetakan XIV, Sinar Grafika, Jakarta.
Salim H.S., 2001, Pengaturan Hukum Pedata Tertulis, cet. Ke-10, Sinar Grafika, Yogyakarta.
S.B. Marsh and J. Soulsby, 2013 Hukum Perjanjian, Alih Bahasa: Abdulkadir Muhammad, SH., PT. Alumni, Bandung.
Soekidjo Notoatmojo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta.
Subekti, Aneka Perjanjian, cet. Ke-10, Inter Nusa, Bandung, hlm.94.
Suharnoko, SH., MLI., 2008 Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus, cet. Ke-6, Kencana, Jakarta.
Supriadi, 2006, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Tim penyusun, 2018, Buku Pedoman: Penyusunan Skripsi dan Jurnal Ilmiah, cet. Ke-2, Fakultas Hukum, Mataram.
A. Jurnal
Thea. Farina, et all, “The Realization of Precision Principle in Deed Making by Law Number 2 Year 2014 Jo Number 30 Year 2004 Reggrading Notary Position, Academic Research International”, Vol 6(1), SAVAP International, 2015, hlm. 353. doi: www.savap.org.pk/journals (10 Desember 2021).
Wijaya, P. A. P. D, “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kesalahan Dalam Pembuatan Akta Yang Dilakukan Oleh Notaris Penggantinya”, Jurnal Hukum Bisnis, vol. 23, no. 2, (2018): halaman 112-120.
B. Tesis
Muhammad Irwansyah, 2012, “Implikasi Penerapan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan Terhadap Pengelolaan Yayasan Pendidikan”, tesis, Universitas Brawijaya.
Yoyo Gatot Subroto, 2021, “Akibat Hukum Tindakan Pengurus Yayasan Dalam Mlekakukan penyertaan Modal Ke Dalam Unit Usahanya”, tesis, Universitas Narotama.
C. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang -Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4430
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 134, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia 4894
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
D. Artikel/Internet
Unsrat, Undang-Undang Yayasan, Http:// hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_28_04.htm, Diakses Pada Tanggal 08 Maret 2020.
Jelani Fathur, Pendirian Yayasan, Https:// Smart Legal.Id/Smartice/2019/04/26/Pendirian-Yayasan, Diakses Pada Tanggal 08 Maret 2020.
Raden Intan, Http://Respositoryradenintan.Co.Id/1387/3/Bab Ii.Pdf.Hibah Pasal 1666. Diakses Pada Tanggal 31 Desember 2022 Pukul 11:45 WITA.
Rumah Kita, Hibah Menurut Salah Seorang Sarjana, Https://Www.Rumah.Com/ Pahami-Hibah-Dan-Contoh-Membuat-Surat-Hibah-21239. Diakses Pada Tangal 14 April 2020 Pukul 11:30 WITA.
Litigasi, Sanksi Mengalihkan Yayasan.Https://Litigas.Co.Id/Hokum-Pidana/161 /Sanksi-Pidana-Mengalihkan-Kekayaan-Yayasan.Diakses Pada Yanggal 16 April 2022 Pukul 16:00 Wita.